Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 33 Tahun 2020

Sistem Penerimaan Dan Pengeluaran Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ciamis Nomor 33 Tahun 2020 tentang Sistem Penerimaan Dan Pengeluaran Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
22 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
28 September 2020
Tanggal Berlaku
28 September 2020
Sumber
BD 2020/33
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan