Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, karantina kesehatan, hak dan kewajiban, upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19, koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan karantina kesehatan, sumber daya penanganan COVID-19, pendanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penegakkan hukum, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat