Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengelolaan Naskah Dinas Eletronik, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Lain-lain Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
30 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2021
Tanggal Berlaku
30 Maret 2021
Sumber
BD 2021/14
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 783 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan