Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 64 Tahun 2020

Keterbukaan Informasi Publik di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Informasi Publik Desa; Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Desa; Standar Layanan Informasi Publik Desa; Keberatan dan Penyelesaian Sengketa; Sistem Informasi Desa; Pembiayaan; Pengahargaan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 64 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2020
Sumber
BD 2020/ No. 68
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan