Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 142 Tahun 2020

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Perda Kab Cilacap No 5 Tahun 2020. Diatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Penegakan Peraturan Daerah; Pengenaan Sanksi Administrasi; Pelaporan, Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi; Ketentuan Lain. Ketentuan tata cara pengenaan sanksi administrasi dalam Perbup Cilacap No. 126 Tahun 2020 dan Perbup Cilacap No. 55 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Perbup CIlacap No. 142 Tahun 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 142 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
142
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
29 September 2020
Tanggal Pengundangan
29 September 2020
Tanggal Berlaku
29 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.142
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan