Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial berupa Alat Kewirausahaan Bagi Rumah Tangga Miskin yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber dan Bentuk; Kriteria dan Penetapan Penerima; Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Perlaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat