Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dan Lingkup Peraturan Daerah ini antara lain: a. pengelolaan keuangan Daerah; b. APBD; c. penyusunan rancangan APBD; d. penetapan APBD; e. pelaksanaan dan penatausahaan; f. laporan dan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; g. akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah; h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i. kekayaan Daerah dan utang Daerah; j. BLUD; k. penyelesaian kerugian keuangan Daerah; l. informasi keuangan Daerah; dan m. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 36/D
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan