PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN LINGKUP PEMERINTAH KOTA TUAL TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, BD. No. 2020/343, LL Kota Tual : 4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Lingkup Pemerintah Kota Tual Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Format Laporan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020, penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilakukan seletah Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen dari Pemerintah Daerah tentang penetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 09 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
- Lamp 1 hlm
|