Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2010

Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
23 April 2010
Tanggal Berlaku
31 Maret 2010
Sumber
BN.2010/No.218, peraturan.go.id : 35 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Kep/01/M/II/2002 tanggal 13 Februari 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan