Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Tujuan dan Sasaran ,Ruang lingkup,Go Digital dukcapil Pali melalui SIPP,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat