Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Asas dan Tujuan ,Transaksi Non Tunai,Pembinaan ,Pengawasan,Sanksi Administrasi,Ketentuan lai-lain,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat