Materi pokok dalam Peraturan ini adalah ; Ketentuan Umum ,Kreteria tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil Negara berdasarkan beban kerja dan prestasi tempat bertugas kondisi kerja ,kelangkaan profesi dan berdasarkan pertimbangan Objektif lainya,pemberian dan pengurangan TPP ASN ,ketentuan Lain-lain ,tata cara pembayaran ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat