apbd - penjabaran - perubahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2021/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Penanganan Pandemi Covid Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, berdasarrkan pertimbangan tersebut perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Bupati Majene Nomor 30 Tahun 2020 Tanggal 29 Desember 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.64 Tahun 2020; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020
- 5 hlm
|