bansos - hibah - tata cara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2021/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene sehingga Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene, perlu dilakukan penyesuaian
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.31 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No.28 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.17 Tahun 2013; PP No.38 Tahun 2007; PP No.2 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017
- 64 hlm
|