Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran serta Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020 yaitu pada Pasal 13 tentang penyaluran dana desa, perubahan pada Pasal 13A tentang persyaratan tambahan ketentuan penyaluran Dana Desa Tahap I, perubahan pada Pasal 13B tentang persyaratan tambahan ketentuan bagi desa berstatus desa mandiri belum salur dana desa tahap I, perubahan pada Pasal 14 tentang ketentuan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, perubahan pada Pasal 14A tentang ketentuan penyaluran bagi desa belum salur dana desa tahap I, perubahan pada Pasal 14B tentang tambahan ketentuan penyaluran bagi desa berstatus desa mandiri belum salur dana desa tahap I, perubahan pada Pasal 16 tentang prioritas penggunaan dana desa, perubahan pada Pasal 16B tentang besaran BLT desa, perubahan pada Pasal 18A tentang pengenaan sanksi bagi pemerintah desa yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat