Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020, diubah untuk ketiga kalinya sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampioran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat