Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, ayat (1) Pasal 3, penghapusan Pasal 25, 26, 27, penyisipan BAB VA dan Pasal 27A, perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30, ayat (1) Pasal 31, Pasal 33, penyisipan Pasal 36A, serta penghapusan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat