Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 25, penghapusan Pasal 26 dan Pasal 27, perubahan pada Paragraf 2 bagian Kedua BAB V, Pasal 28, penyisipan Pasal 28A, Paragraf 2A, Pasal 28B, perubahan pada Paragraf 3 Bagian Kedua BAB V, Pasal 29, Paragraf 4 Bagian Kedua BAB V, Pasal 30, penyisipan BAB Va, dan Pasal 39A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat