Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten CIlacap. Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembangunan Menara Bersama; Penempatan Lokasi Menara Bersama; Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi; Pemeliharaan Menara Telekomunikasi; Pengawasan dan Pengendalian. Menara yang telah memiliki IMB wajib digunakan untuk Menara Bersama sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati ini. Penyedia Menara yang telah memiliki IMB namun belum membangun menaranya sebelum Peraturan Bupati ini ditetapkan, maka harus menyesuaikan denga ketentuan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat