Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 132 Tahun 2020

Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten CIlacap. Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembangunan Menara Bersama; Penempatan Lokasi Menara Bersama; Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi; Pemeliharaan Menara Telekomunikasi; Pengawasan dan Pengendalian. Menara yang telah memiliki IMB wajib digunakan untuk Menara Bersama sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati ini. Penyedia Menara yang telah memiliki IMB namun belum membangun menaranya sebelum Peraturan Bupati ini ditetapkan, maka harus menyesuaikan denga ketentuan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 132 Tahun 2020 tentang Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
132
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.132
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 669 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan