Retribusi - tarif
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2020/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK: |
- Demi terjaminnya ketertulusuran Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian
Barang Dalam Keadaan Terbungkus bagi pedagang perlu dilakukan Tera/Tera Ulang dan berdasarkan tarif retribusi pelayanan tera/tera ulangyang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali sesuai dengan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- UU No.29 Tahun 1959; UU No.2 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 1985; PP No.16 Tahun 1986; PP No.25 Tahun 2000; PP No.102 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2020.
- 8 hlm
|