Materi pokok: mengatur mengenai Standar Pelayanan Pada Kecamatan dan Kelurahan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; komponen pelayanan; jenis pelayanan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat