Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 25 Tahun 2021

PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA LEMBUR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DAN TENAGA TEKNIS PENDUKUNG KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Kerja Lembur Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Teknis Pendukung Kegiatan Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; ketentuan kerja lembur; besaran uang lembur; prosedur dan tata cara pembayaran uang lembur; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA LEMBUR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DAN TENAGA TEKNIS PENDUKUNG KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
26 April 2021
Tanggal Pengundangan
26 April 2021
Tanggal Berlaku
26 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 25
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan