gaji tunjangan honorarium
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN UANG MAKAN, PROSEDUR DAN
TATA CARA PERMINTAAN SERTA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI
APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, perlu
untuk meningkatkan kesejahteraan dengan pemberian uang
makan bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah
Kota Kediri;
b. bahwa pedoman pemberian uang makan dalam Peraturan
Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 belum mengatur
ketentuan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK), sehingga peraturan walikota tersebut perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Uang Makan, Prosedur dan Tata
Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Makan Bagi
Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Materi pokok: emngatur mengenai Pemberian Uang Makan, Prosedur dan Tata
Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Makan Bagi
Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; pemberian dan pembayaran uang makan; prosedur dan tata cara pembayaran uang makan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
- Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 3
Tahun 2012 tentang Pemberian Uang Makan, Prosedur dan Tata Cara
Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerinta Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- jumlah 10 halaman
|