PP ini mengatur mengenai rencana induk pemajuan kebudayaan; sistem pendataan kebudayaan terpadu; pelindungan; pengembangan; pemanfaatan; pembinaan; dan penghargaan terkait pemajuan kebudayaan. Rencana induk pemajuan kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Sistem pendataan kebudayaan terpadu berisi data mengenai : 1) objek pemajuan kebudayaan; 2) SDM kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan; 3) sarana dan prasarana kebudayaan; dan 4) data lain terkait kebudayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat