wewenang-sekretaris daerah-pengguna-anggaran-sumbangan-covid 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 131, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.131
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Selaku Pengguna Anggaran Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sumbangan Uang dan Barang Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PP No. 12 tahun 2019. Dalam rangka mendukung kelancaran dan tata tertib administrasi penerimaan sumbangan berupa uang dan barang yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Sekda Kabupaten Cilacap untuk percepatan penanganan pandemi Covid-2019 maka perlu pelimpahan sebagian wewenang Pangguna Anggaran kepada Kuasa Pengguana Anggaran.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015: PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No. 3 Tahun 2017; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2018; Perda Kab Cilacap No 10 Tahun 2019; Perda No 6 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pelimpahan sebagian wewenang Sekda Kab Cilacap selaku PA pada Sekda Kab Cilacap kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kab CIlacap selaku KPA sumbangan uang dan barang dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada Sekda Kab Cilacap TA 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
- 4 hlm
|