Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pelimpahan sebagian wewenang Sekda Kab Cilacap selaku PA pada Sekda Kab Cilacap kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kab CIlacap selaku KPA sumbangan uang dan barang dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada Sekda Kab Cilacap TA 2020
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat