honorarium-insentif-kesehatan-covid 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 130, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.130
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium dan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Diperbantukan Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- Bahwa Covid-19 semakin menyebar dan meningkat yang dapat mengakibatkan kematian, sehingga tenaga kesehatan sangat dibutuhkan dalam penanaganan orang yang terinfeksi Covid-19. Dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan kepada tenaga kesehatan yang diperbantukan dalam percepatan penanganan Covid-19, perlu diberikan honorarium dan insentif bulanan yang layak dengan berpedoman pada Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/392/2020.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No. 5 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Honorarium dan Insentif bagi tenaga Kesehatan yang Diperbantukan dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Cilacap
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
- 5 hlm
|