Peraturan Walikota Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek Dan Subjek Tarif Pelayanan; 3. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif; 4. Tarif Layanan; 5. Pembebasan Tarif Layanan; 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat