Peraturan Walikota Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Penerapan SPM; 5. Koordinasi Penerapan SPM; 6. Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan SPM; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat