Peraturan Bupati ini mengatur perubahan pada ayat (4) huruf e dan ayat (11) Pasal 11, ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf k Pasal 15, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 37, ayat (1) huruf a Pasal 38, ayata (1) pasal 39, serta penghapusan ayat (1) Pasal 40.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat