Peraturan Walikota Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai), Batas Waktu Pencapaian, Dan Uraian Standar Pelayanan Minimal 4. Pelaksanaan 5. Pembinaan Dan Pengawasan 6. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat