Peraturan Walikota Tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Prinsip Dasar 3. Majelis Kode Etik 4. Pemeriksaan Majelis Kode Etik 5. Sanksi Pelanggaran Kode Etik 6. Rehabilitas 7. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat