Peraturan Walikota Tentang Pengangkatan Non Pegawai Dilingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Pengangkatan Non Pegawai; 4. Upah Non Pegawai Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin; 5. Ketentuan Lain-Lain; 6. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat