Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan penjabaran dari hasil Musrenbang, dengan mengacu Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Keija Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, kondisi lingkungan strategis daerah, hasil evaluasi Rencana Keija Pemerintah Daerah tahun sebelumnya dan Rancangan Renja-SKPD. RKPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 memuat program dan kegiatan, lokasi kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pagu indikatif dan prakiraan maju. SKPD membuat laporan kineija triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan rencana keija dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja dari masing- masing target yang telah ditetapkan dalam Renja Perangkat Daerah Tahun 2022 dan/atau APBD Tahun Anggaran 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat