Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2021

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan penjabaran dari hasil Musrenbang, dengan mengacu Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Keija Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, kondisi lingkungan strategis daerah, hasil evaluasi Rencana Keija Pemerintah Daerah tahun sebelumnya dan Rancangan Renja-SKPD. RKPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 memuat program dan kegiatan, lokasi kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pagu indikatif dan prakiraan maju. SKPD membuat laporan kineija triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan rencana keija dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja dari masing- masing target yang telah ditetapkan dalam Renja Perangkat Daerah Tahun 2022 dan/atau APBD Tahun Anggaran 2022.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
01 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2021
Tanggal Berlaku
01 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.37
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 101 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan