Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pajak Sarang Burung Walet diubah, yaitu Ketentuan Pasal 3 sehingga berbunyi: Untuk Penetapan, Tatacara Pembayaran Pajak dan Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet dikelola oleh Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin sebagai SKPD Teknis Pemungut Pajak Daerah; Ketentuan Pasal 10 sehingga berbunyi (1) Instansi terkait berkewajiban melaksanakan Sosialisasi kewajiban pembayaran pajak sarang burung walet kepada masyarakat dan pelaku usaha sarang burung walet. (2) Untuk mengoptimalkan pemungutan pajak sarang burung walet, Pemerintah Kota membentuk Tim Pengawasan dan Verifikasi yang terdiri dari unsur instansi terkait. (3) Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan sebagaimana ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin. (4) Tugas dan susunan Tim Pengawasan dan Verifikasi akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat