Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin diubah yaitu Ketentuan Pasal 4 dihapus 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 6 dihapus 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) ayat baru terkait Satuan biaya transportasi dapat menggunakan travel dengan satuan biaya di hitung perorangan; Ketentuan Pasal 11 dihapus 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 14 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (7) Pasal 16 diubah terkait komponen laporan perjadin, uang penginapan, daftar pengeluaran riil, dan pertanggungawaban Perjalanan Dinas untuk Perjalanan Dinas pemulangan jenazah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
11 September 2021
Tanggal Pengundangan
11 September 2021
Tanggal Berlaku
11 September 2021
Sumber
BD.2021/No.11
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan