Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2020 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 5A, Ketentuan Pasal 7 diubah, dan Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat