Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Perbup No 13 Tahun 2019 ttg Pedoman Teknis Penataan Ruang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2020 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 5A, Ketentuan Pasal 7 diubah, dan Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No 13 Tahun 2019 ttg Pedoman Teknis Penataan Ruang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
19 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2021
Tanggal Berlaku
19 Februari 2021
Sumber
BD.2021/NO.13
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 837 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2020.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan