PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD 2020/No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
tata cara perekaman presensi elektronik, dan toleransi
keterlambatan bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu
mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7
Tahun 2016;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor
2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah ;
2. Ketentuan Pasal 7 dihapus;
3. Ketentuan Pasal 8 dihapus;
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah;
5. Ketentuan Pasal 15 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor
2 Tahun 2018 diubah
- 4 hlm
|