Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 57 Tahun 2021

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
22 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2021
Tanggal Berlaku
22 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.57
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 718 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan