Peraturan Bupati ini menetapkan tunjangan perumahan bagi DPRD sebesar Rp17.000.000/bln bagi Ketua DPRD, Rp14.000.000/bln bagi Wakil Ketua DPRD dan Rp11.500.000/bln bagi Anggota DPRD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat