Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 47 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang; BAB IV Kewajiban dan Larangan; BAB V Keanggotaan dan Unsur Dewan Pengawas; BAB VI Persyaratan Dewan Pengawas; BAB VII Pengangkatan dan Pemberhentian; BAB VIII Masa Jabatan; BAB IX Sekretariat Dewan Pengawas; BAB X Honorarium; BAB XI Pembiayaan; BAB XII Tata Kerja; BAB XIII Hubungan Kerja Dewan Pengawas; BAB XIV Laporan Pertanggungjawaban dan Evaluasi; BAB XV Ketentuan Lain-lain; BAB XVI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat