TUNJANGAN-TRANSPORTASI-DPRD
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan bupati tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga;
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Thaun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 18 Tahun 2017, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini menetapkan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga sebesar Rp10.000.000,00 tiap bulan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 3 hlm
|