JUKLAK-BANSOS-SUBSIDI-UMK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro Dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha mikro
dan kecil mendapatkan akses permodalan dari lembaga
keuangan/perbankan diperlukan keberpihakan
Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha mikro dan
kecil yang berorientasi kepada pengembangan usaha
dalam skala yang lebih besar;
b. bahwa dalam upaya menjaga agar sektor usaha mikro
dan kecil tetap dapat bertahan dan berkembang, perlu
kebijakan dalam bentuk program bantuan sosial Subsidi
Bunga kepada usaha mikro dan kecil yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Subsidi Bunga
kepada Usaha Mikro dan Kecil Kabupaten Purbalingga
Tahun 2021.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 sebagai pedoman dalam penyaluran dana program bantuan sosial Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 oleh Lembaga Keuangan Penyalur yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
- 11 hlm
|