Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 24 Tahun 2020

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Pasaman Saiyo Kab. Pasaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

|) Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Pasaman Saiyo adalah setiap orang atau anggota keluarga yang terdaftar di dalam kartu keluarga (KK) sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Pasaman Saiyo (2) Bayi Baru Lahir adalah bayi yang dilahirkan dari ibu kandung yang merupakan peserta JKMP Saiyo Kabupaten Pasaman 3) Sasaran adalah seluruh penduduk Kabupaten Pasaman yang belum memiliki Jaminan Kesehatan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Pasaman Saiyo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Pasaman Saiyo Kab. Pasaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
09 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2020
Tanggal Berlaku
09 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 24 Tahun 2020
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan