|) Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Pasaman Saiyo adalah setiap orang atau anggota keluarga yang terdaftar di dalam kartu keluarga (KK) sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Pasaman Saiyo (2) Bayi Baru Lahir adalah bayi yang dilahirkan dari ibu kandung yang merupakan peserta JKMP Saiyo Kabupaten Pasaman 3) Sasaran adalah seluruh penduduk Kabupaten Pasaman yang belum memiliki Jaminan Kesehatan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Pasaman Saiyo
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat