Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 34 Tahun 2020

Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana pada Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana pada Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber dan Bentuk; Kriteria Penerima Bantuan Keuangan; Tata Cara Penyaluran; Pelaksanaan Kegiatan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawasan dan Pengendalian; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 34 Tahun 2020 tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana pada Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2020
Tanggal Berlaku
12 Mei 2020
Sumber
BD 2020/ No. 38
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan