Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 34 Tahun 2020

Perubahan atas Perbup Pasaman No. 75 Tahun 2019 tenteng Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari se Kabupaten Pasaman TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Perbup Pasaman No. 75 Tahun 2019 diubah sebagai berikut: Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Merubah lampiran Rincian Alokasi Dana Nagari TA 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpindahkan dari peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Pasaman No. 75 Tahun 2019 tenteng Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari se Kabupaten Pasaman TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 34 Tahun 2020
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perbup Pasaman No. 75 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan