Ketentuan dalam Perbup Pasaman No. 75 Tahun 2019 diubah sebagai berikut: Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Merubah lampiran Rincian Alokasi Dana Nagari TA 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpindahkan dari peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat