Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 9 diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 diubah; 5. Ketentuan Pasal 11 diubah; 6. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A; 7. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 16A dan Pasal 16; 8. Ketentuan Pasal 17 diubah; 9. Ketentuan Pasal 30 diubah; 10. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 35A; 11. Ketentuan contoh prioritas penggunaan Dana Desa Bidang Pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati Kebumen Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 12. Ketentuan Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Bupati Kebumen Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat