Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 23.b Tahun 2020

Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengaturan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan dana operasional Pimpinan DPRD. Tujuannya untuk memberikan kepastian dalam menentukan besaran pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta dana operasional bagi Pimpinan DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 23.b Tahun 2020 tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
23.b
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2020
Sumber
BD. No. 2020/0215.b, LL Kab SBB : 9 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan