tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2021/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.5 Tahun 2021 Tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan evaluasi penerapan tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kawasan Wisata Alam Kaliurang dan Kawasan Wisata Alam Kaliadem sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.5 Tahun 2021 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu melakukan penyesuaian tarif bagi rombongan pengunjung dengan kendaraan jip wisata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.5 Tahun 2021 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.5 Tahun 2021;
- Materi pokok: mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I TARIF RETRIBUSI UNTUK OBJEK RETRIBUSI TEMPAT REKREASI Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.5 Tahun 2021 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2021.
- Jumlah Halaman: 7 HLM
|