Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 15 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal 9A, Pasal 9B dan Pasal 9C; 4. Ketentuan Pasal 12 diubah; 5. Ketentuan Pasal 18A dan Pasal 18B; 6. Diantara Pasal 18B dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 18C; 7. Ketentuan Pasal 21 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat