Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENERTIBAN KEGIATAN PADA BULAN RAMADHAN DAN IDUL FITRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Pasal 8 A sehingga berbunyi: Dalam kondisi bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial, ketentuan dalam Pasal 8 dapat dikecualikan sehingga setiap pengusaha dan masyarakat wajib memenuhi ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah daerah lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENERTIBAN KEGIATAN PADA BULAN RAMADHAN DAN IDUL FITRI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
12 April 2021
Tanggal Pengundangan
12 April 2021
Tanggal Berlaku
12 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 14
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan