Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Pasal 8 A sehingga berbunyi: Dalam kondisi bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial, ketentuan dalam Pasal 8 dapat dikecualikan sehingga setiap pengusaha dan masyarakat wajib memenuhi ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah daerah lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat